Sragen (Espos)--Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk mengundur libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah.
Cuti bersama Lebaran yang ditetapkan Pemerintah mestinya Jumat (18/9) kemarin mulai libur, namun untuk pegawai di lingkungan Pemkab masih masuk kerja hingga Sabtu (19/9) ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Wahyu Widayat kepada Esposin, Jumat (18/9) mengatakan dengan kebijakan memundurkan jadwal cuti bersama Lebaran ini otomatis libur pegawai baru mundur hingga Sabtu (26/9) mendatang. ”Pegawai baru masuk kerja kembali tanggal 28 September. Jadi di daerah lainnya Jumat sudah libur, Sragen sampai Sabtu (19/9-red) masih masuk,” jelasnya.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Wahyu menjelaskan sebagai pengganti dua hari masuk sebelum Lebaran diganti dua hari libur tanggal 24-25 September. Sedangkan tanggal 26 September yang semestinya masuk tapi tetap diliburkan. Nantinya pegawai akan mengganti libur tersebut dengan masa kerja yang lebih panjang pada Senin (28/9).
“Kalau biasanya jam kerja pegawai hanya sampai pukul 14.00 WIB. Tapi khusus untuk Senin diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, pada hari pertama kerja pascacuti bersama, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau pegawai yang mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan jelas. Tim pemantau ini nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di masing-masing satuan kerja (Satker) untuk melihat absensi para pegawai. Bagi para pegawai yang kedapatan mangkir masuk kerja tanpa keterangan jelas setelah cuti bersama Lebaran rampung, akan dikenai sanksi. isw