Esposin, SRAGEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak melarang sekolah untuk menyelenggarakan study tour atau karya wisata. Namun ada sejumlah hal perlu jadi perhatian pihak sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, seusai acara Peresmian dan Pelantikan Rektor Universitas Sragen (Unissra) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, pada Kamis (16/5/2024).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5/2024) mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia. Bus Trans Putra Fajar AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan kir telah mati pada 6 Desember 2023 lalu.
Merespons peristiwa tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) secara tegas melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour.
Menanggapi hal itu, Pemkab Sragen tidak melarang sekolah mengadakan study tour. Menurut Yuni, sapaan akrab Bupati, sekolah yang menyelenggarakan study tour bisa lebih proaktif. "Untuk study tour atau berdarma wisata, satu pilih pihak ketiga yang capable. Kedua pastikan kendaraan itu baik dan mempunyai izin," kata dia.
Yuni menyayangkan karena bus yang terlibat kecelakaan yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana tidak rutin melakukan uji kir.
Pemkab Sragen sama sekali tidak melarang jika sekolah ingin menyelenggarakan study tour, namun harus dipastikan penuh keamanannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen Prihantomo menambahkan study tour merupakan program sekolah bersama komite wali murid. Dalam pelaksanaannya, dia berharap sekolah dan komite bisa menyusun program dengan mempertimbangkan semua aspek dengan baik.
"Baik pembiayaan manfaat maupun aspek keamanan dan keselamatan, jadi ini harus menjadi pertimbangan dalam menentukan program," bebernya.