Esposin, SRAGEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melakukan mutasi 36 pejabat pengawas dan 21 pejabat administrator. Bupati memastikan bahwa mutasi 57 pejabat di lingkungan Pemkab Sragen itu terlegitimasi.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan sekaligus pelantikan digelar di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sragen itu menyasar berbagai jabatan mulai dari kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag), kepala seksi (kasi), camat, hingga lurah.
Salah satunya ialah Lurah Gemolong yang saat ini digantikan oleh Suyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Kwangen. Semantara Lurah Kwangen diisi oleh Sakti Dewa Putera yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen. Dan Lurah Gemolong yang sebelumnya, Asna Ridho Fauzan dipromosikan sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalijambe. Begitu pun dengan Camat Kalijambe diisi oleh Supri Hariyanto yang sebelumnya sebagai Sekcam Kalijambe.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Di mana, dalam ayat 2 pada pasal itu diatur Bupati dilarang melalukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara berdasarkan Lampiran PKPU No.2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan pada ialah 22 September 2024.
“Dalam mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri [Mendagri] untuk melaksanakan penggantian pejabat tidak mudah. Koordinasi telah kami lakukan dan alhamdulillah, mulai dari Gubernur [Jawa Tengah], BKN [Badan Kepegawaian Negara], hingga Dirjen Otonomi Daerah Mendagri telah semua memberikan persetujuannya,” kata dia.
Karena itu, lanjut dia, mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemkab Sragen siang itu adalah sesuai dengan aturan yang berlaku alias terlegitimasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan jelas, kalian yang hari ini Ibu lantik, sah adanya untuk menempati posisi yang telah Ibu amanahkan kepada kalian,” kata dia.
Selanjutnya, Bupati Yuni juga dengan mengatakan kepada para pejabat yang baru dilantik bahwa tidak perlu khawatir dengan beragam pertanyaan miring nantinya jika ada, karena kata dia Pemkab Sragen selalu memenuhi aturan yang diberlakukan.
Tak lupa, ia juga mengingatkan bahwa setelah dilantik selain bekerja dengan benar sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing, para pejabat tidak meninggalkan loyalitas mereka karena loyalitas menurut Bupati Yuni adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Semoga Allah senantiasa membimbing mereka untuk menjalankan tugasnya dengan baik, amin,” ujarnya.