Klaten (Esposin)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyetujui usulan dari pemerintah Desa Keden, Kecamatan Pedan, Klaten yang menginginkan pasar darurat di Lapangan Desa Keden dijadikan pasar tradisional.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Usulan itu berdasarkan permintaan pedagang oprokan, pedagang mebel dan pedagang pande besi yang menolak direlokasi ke Pasar Raya Pedan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) & Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sugiyarso Sapto Aji mengatakan persetujuan atas usulan itu telah dikatakan Bupati Klaten, Sunarna secara lisan.
“Pemkab Klaten telah memberikan ‘lampu hijau’ adanya pasar tradisional di Desa Keden. Namun, pasar tradisional yang disetujui hanya dibuka setiap lima hari sekali atau pasaran Wage,” papar Sapto kepada Espos baru-baru ini.
Menurut Sapto, Pemkab Klaten merespon positif terhadap keinginan pedagang oprokan, pedagang mebel dan pedagang pande besi yang menolak direlokasi serta tidak memiliki modal untuk membeli los dan kios di Pasar Raya Pedan. Berkaitan dengan teknis peresmian pasar tradisional itu, papar Sapto, menunggu istruksi selanjutnya dari Bupati Klaten.
Dalam kesempatan terpisah, Pengelola Pasar Keden, T Suprapto mengatakan sebanyak 200-an pedagang yang terdiri dari pedagang mebel, oprokan dan pedagang pande besi masih berjualan di pasar darurat Lapangan Desa Keden. “Jika sudah disetujui secara resmi melalui surat tertulis oleh Bupati, maka kami akan memikirkan lebih lanjut terkait penataan lokasi kios dan los di pasar darurat ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Suprapto mengatakan harapan ke depan, dirinya akan membentuk paguyuban pedagang pasar tradisional agar semua pengelolaan tertata dengan baik. “Kami sebenarnya ingin menghidupkan pasar tradisional ini bagi pedagang yang bermodalkan sedikit. Silahkan, bagi pedagang yang mampu bisa membeli kios ataupun los di Pasar Raya Pedan,” tegasnya.
(m98)