Esposin, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar mengendus praktik jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Sabtu dan Minggu pagi di kawasan alun-alun setempat.
Praktik jual beli ini diduga dilakukan pedagang dengan harga fantastis mencapai jutaan rupiah. Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Karanganyar, Martadi, mengungkapkan temuan dugaan jual beli lapak yang diduga dilakukan pedagang diperoleh saat pihaknya hendak melakukan penataan di sana.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : Pembukaan Pasar Kaget di Alun-Alun Karanganyar Tak Jadi Pekan Ini
Pihaknya mendengar desas-desus jual beli tersebut langsung dari pedagang setempat. "Lah niki kulo dodol tuku lapak [lah ini saya bisa jualan dari beli lapak]. Aku ya kaget kui tuku seko endi? [Saya ya kaget itu beli dari mana?] Makanya kami siapkan aturan agar tidak ada praktik jual beli lapak," kata Martadi, Rabu (23/3/2022).
Martadi mengatakan saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan baru terkait operasional Pasar Sabtu dan Minggu pagi. Aturan itu di antaranya menata pedagang berdasarkan zonasi. Zonasi tersebut disesuaikan jenis dagangan.
Kemudian, pihaknya akan menerbitkan kartu anggota pedagang. Kartu anggota ini digunakan untuk penempatan lapak masing-masing pedagang. Bagi pedagang yang menempati lapak tak sesuai nama keanggotaan maka pemkab akan mencabut hak pakai pedagang.
Baca Juga : Minyak Goreng Kian Mahal, Penjual Gorengan di Karanganyar Pasrah
"Jadi yang memakai lapak itu ya harus sesuai dengan nama keanggotaan. Ini biar tidak dipergunakan orang lain. Kalau tidak digunakan wajib dikembalikan ke pemkab. Jadi ora terus didol-dol [jadi tidak kemudian dijual]," tutur Martadi.
Selain menerbitkan kartu keanggotaan dan membuat zonasi, pemkab akan mengatur luasan lapak PKL. Penataan parkir di kawasan Pasar Sabtu dan Minggu pagi juga akan dilakukan. "Parkir tidak seperti sekarang sak karepe dewe," katanya.
Pemkab Karanganyar segera melakukan penataan Pasar Sabtu dan Minggu pagi. Pemkab juga segera mencabut surat keputusan (SK) penutupan Pasar Sabtu dan Minggu pagi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pemkab Karanganyar akan Buka Lagi Pasar Sabtu dan Minggu di Alun-Alun
Pascapencabutan SK tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembukaan kembali Pasar Sabtu dan Minggu pagi. Hal ini sekaligus penarikan retribusi kepada pedagang juga berlanjut. Selama pandemi Covid-19, Pemkab menggratiskan retribusi tersebut.
Disinggung perihal sejumlah pedagang di Pasar Sabtu dan Minggu pagi sudah aktif berjualan, Martadi mengatakan itu liar. Pihaknya belum mencabut SK penutupan sementara Pasar Sabtu dan Minggu pagi tersebut. "Kalau tanya kenapa tidak ditertibkan, itu bukan ranah saya," jawabnya.