SOLO -- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Solo menyayangkan keberadaan reklame kampanye Pemilu 2014 yang bertebaran di white area. Panwaslu menilai Pemkot sengaja menabrak aturannya sendiri.
Berdasarkan pantauan, Sabtu (20/4/2013), sejumlah reklame kampanye tampak menghiasi jalan protokol yang notabene white area. Yang paling mencolok yakni di Jl Slamet Riyadi di mana reklame besar salah satu partai berdiri kokoh di jantung kota.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/4/2013), menilai Pemkot tidak konsisten menerapkan Perwali No.2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas. Dalam perwali, jelasnya, jalan protokol seperti Jl Slamet Riyadi termasuk white area.
“Artinya atribut kampanye tidak diperbolehkan di situ. Jangan malah diizinkan dengan dalih pemasukan,” ujarnya.
Pelanggaran itu, imbuh Sumanta, mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan Panwaslu, elemen Pemkot dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Anggaran (DPPKA) Solo selaku SKPD yang bertanggungjawab absen dalam rapat tersebut.
“Seharusnya DPPKA izin kepada KPU terkai kelaikan reklame. Namun itu tidak dilakukan, terkesan menerabas.”
Kepala DPPKA, Budi Yulistianto, ketika dimintai konfirmasi menyangkal bertanggungjawab atas pemasangan reklame kampanye di white area. Budi menerangkan kewenangan DPPKA sebatas menarik pajak reklame.
“Untuk pemasangan maupun tim berada di DTRK (Dinas Tata Ruang Kota),” ujarnya kepada Esposin. Sementara itu, Kepala DTRK, Endah Sitoresmi, belum bisa dimintai konfirmasi hingga Sabtu sore.