Esposin, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menginstruksikan kepada para kasi trantib dari seluruh kecamatan di Sukoharjo untuk mencopot atribut kampanye yang menyalahi ketentuan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2013.
Hal itu dilakukan sembari menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No. 7/2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga kampanye. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, ketika ditemui Esposin di kantornya, Rabu (6/11/2013), mengatakan pihaknya mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh kasi trantib agar memiliki persepsi yang sama tentang aturan pemasangan atribut kampanye.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada mereka agar tegas menegakkan peraturan. “Ada pembatasan-pembatasan untuk alat peraga kampanye. Agar persepsinya sama, aturan yang sudah pasti-pasti itu kami sampaikan kepada para kasi trantib,” kata dia.
Ia mengklaim sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Namun, ia mengakui tindakan itu dilakukan sesuai skala prioritas. “Kami menekankan penertiban di jalan-jalan protokol seperti Jl. Ir. Sukarno dan jalan menuju Wonogiri,” ujarnya.
Ia mengakui, pemasangan atribut kampanye yang dipasang di mobil belum diatur dalam PKPU maupun Perbup. Hal itu rencananya akan dibahas dalam pembahasan mendatang bersama para pemangku kepentingan.
“Setelah Perbup yang baru terbit, sosialisasi akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kepada pengurus partai politik (parpol),” tegasnya