Karanganyar (Espos)--Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar bakal menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan ke perusahaan, berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sebab, akhir-akhir ini sudah muncul dugaan adanya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya yang mencolok yakni kasus PHK dadakan 17 buruh CV Nova Furniture, hanya beberapa hari sebelum memasuki bulan puasa.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Karanganyar, yang menerima aduan mereka, menilai pihak perusahaan secara sepihak melakukan PHK hanya untuk menghindari pembayaran THR. Sebab, para buruh ter-PHK itu sama sekali tak pernah berbuat kesalahan yang merugikan perusahaan.
Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Suprapto, mengaku sejauh ini pihaknya belum memperoleh laporan PHK lain, kecuali yang terjadi di CV Nova Furniture.
“Kami memang belum memperoleh data yang valid soal itu. Namun jika masalahnya menyangkut soal produktivitas, kami hanya bisa mengimbau agar semuanya dibicarakan secara bipartit dulu. Kalau memang buntu, baru secara tripartit. Akan diusahakan untuk mencari jalan keluar yang baik,” ujarnya.
dsp