Esposin, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan jika pemeriksaan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, terkait dugaan penyimpangan dana atau korupsi Rancangan Anggaran dan Rancangan Kegiatan (RAK) UNS Tahun 2022 berawal dari aduan masyarakat.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan saat ini penyelidikan tengah berlangsung dengan memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Namun saat ditanya apakah laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan tower di UNS, pihaknya masih enggan menyimpulkan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Laporannya itu mengatasnamakan masyarakat di Solo. Masuk [diterima] baru-baru ini, sekitar 7 Juli 2023. Dari laporan iu, kami sudah telaah, olah data, kemudian mengumpulkan keterangan-keterangan secara rahasia, sehingga ditemukan data-data dan keterangan yang mencukupi untuk dinaikkan jadi penyelidikan. Saat ini baru dugaan tindakannya, terkait anggaran rencana kerja," ujar Arfan saat dijumpai Esposin di kantornya, Kamis (31/8/2023).
Arfan pun masih enggan menyimpulkan apakah dugaan korupsi tersebut berkait dengan pembangunan tower. Termasuk terkait kerugian, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menyampaikan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Apakah itu [dugaan korupsi] nantinya ke situ [pembangunan tower] saya belum tahu, masih didalami. Tapi ini kan, sebelum penyelidikan kita sudah mengumpulkan keterangan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] sama puldata [pengumpulan data]. Karena dirasa cukup, baru diterbitkan surat penyelidikan, dan ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo 2022. Ketujuh saksi yang diperiksa itu termasuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho yang diperiksa di Kantor Kejari Solo, Kamis (31/8/2023).