Esposin, WONOGIRI--Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mendakwa tersangka dugaan pembunuhan, Riki Fajar Santoso, 29, dengan pasal berlapis. Warga Kecamatan Bulukerto yang membunuh siswa sekolah dasar (SD) terancam pidana seumur hidup. Jaksa mendakwa Riki dengan Pasal 338, 340 dan 480 KUHP serta pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Pidana Umum, Pintono Hartoyo ditemui Esposin di kantornya, Jumat (18/12/2015).
Kajari berharap masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Riki. Menurutnya, kasus pembunuhan di Bulukerto menjadi perhatian masyarakat karena pelaku sadis.
Kajari menegaskan sidang kasus Riki akan digelar tahun depan. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka baru diterima Kejari Wonogiri pada Kamis (17/12/2015). “Jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Mudah-mudahan sebelum masa tahanan berakhir berkas dan tersangka sudah diajukan ke pengadilan. Namun, paling cepat ya tahun depan.”
Ditambahkan Pintono, tersangka Riki sempat mengelak membunuh korban saat diperiksa ulang jaksa. “Awalnya tersangka hanya mengaku menyodomi tidak membunuh. Setelah ditunjukkan bukti-bukti tersangka mengaku membunuh korban karena takut perbuatannya diketahui masyarakat. Sebelum terjadi pembunuhan tersangka telah menyodomi delapan korban kesemuanya lelaki.”
Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, menyatakan barang bukti dan tersangka baru diserahkan Kamis berbarengan kegiatan rapat pleno KPU Wonogiri.
“Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan sehingga kewenangan penahanan menjadi hak kejaksaan," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka Riki Fajar Santoso, 29, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto telah melakukan rekonstruksi di rumahnya dan tempat lain yang berhubungan dengan tindakannya. Tersangka Riki mengaku tak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban tetapi sembilan korban Arif Murdika, 9.
Oleh penyidik, tersangka Riki Fajar Santosa, 29, awalnya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dua pasal itu ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.
Riki menjadi tersangka pembunuhan dengan korban Dika, siswa kelas III SDN Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri. Upaya tersangka Riki membuang korban Dika diketahui tetangga dan dijawab akan membuang bangkai kambing karena sudah berbau. Riki mengatakan menggunting rambut korban agar lebih rapi. Gara-gara tak memberi uang Rp2.000, nyawa Arif Murdika yang akrab dipanggil Dika, siswa kelas III SDN Bulurejo, Kecamatan Bulukerto melayang. Peristiwa itu terjadi pada 30 September.