Esposin, SOLO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan di Kerten, Laweyan, Solo, Andang Yunardo, 55.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Sidang kali ini menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 14 tahun penjara potong masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ari Panca, kepada wartawan selepas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/10/2015).
Menurut JPU, tindakan Andang telah mengakibatkan nyawa orang lain yakni Rudi Giyarto, 45, melayang. Atas hal inilah, terdakwa dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
“Yang kami dakwakan adalah akibatnya, bukan sebabnya. Akibat perbuatan terdakwa ini, orang lain kehilangan nyawanya,” paparnya.
Tuntutan 14 tahun penjara ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan maksimal saat dalam dakwaan.
Disinggung ihwal keterangan saksi ahli bahwa Andang mengalami hambatan mental ketika melakukan pembunuhan, JPU menolaknya.
Menurut Ari, penelitian yang dilakukan tim psikiater dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut ditolak lantaran tak izin JPU.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diketui oleh Hakim Mion Ginting. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Sidang selesai sekitar pukul 12.15 WIB. Sejumlah warga memenuhi ruangan sidang, baik dari kalangan keluarga terdakwa maupun para tetangga terdakwa.
Kasus pembunuhan yang terjadi pertengahan Mei 2015 lalu itu dilatari oleh dendam pribadi, selain masalah utang a.
Adik kandung Andang, Azar Swasana, mengakui hubungan kakaknya dengan korban memburuk tiga pekan sebelum insiden pembunuhan.
“Rudi [korban] mengayunkan pedang ke pintu rumah kami sambil teriak-teriak mencari Andang,” ujar Azar dalam keterangan terpisah.