Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, tersangka pembunuh itu—sebagaimana dugaan semula—adalah teman kencan korban. Aparat Polresta Solo membekuknya, Sabtu (12/4/2014) petang lalu. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Guntur Saputro saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (13/4/2014), mengakui hal itu. Tersangka itu berinisial AP.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Guntur enggan memberikan keterangan terperinci terkait penangkapan itu, namun ia berjanji membeberkan seluruh hal berkenaan dengan pengungkapan kasus itu dalam jumpa pers, secepatnya. Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, AP bernama lengkap Agung Purnomo, 19, warga Gumpang RT 009/RW 004, Kartasura, Sukoharjo. Remaja itu dibekuk aparat Polresta Solo di rumahnya, Sabtu pukul 18.00 WIB.
Sekadar mengingatkan, jasad Suprihatin alias Yayuk, 31, menghebohkan kawasan seputaran Hotel Arjuna, Kestalan, Solo, Selasa (1/4/2014) dini hari lalu. Perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telanjang dan terjerat tali sepatu di kamar mandi kamar nomor 17 di Lantai II hotel itu diduga meninggal dunia karena dibunuh,
Yayuk sebelumnya diketahui datang bersama teman kencannya, Senin (31/1/2014) pukul 22.00 WIB. Mereka menyewa kamar untuk jangka waktu pendek (short time), yakni selama dua jam. Setelah waktu menyewa kamar habis salah seorang pekerja hotel, Aris Wiyoto, 46, berusaha memperingatkan mereka. Namun, saat mengetuk pintu berulang kali keduanya tidak menjawab.
Aris lalu meminta bantuan rekan kerjanya, Joko Prasetyo, mendobrak pintu kamar tersebut. Setelah berhasil masuk mereka mengecek kondisi kamar. Aris dan Joko menemukan korban sudah tewas telentang dalam kondisi telanjang dan leher terjerat tali sepatu.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Espos, menyampaikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman pidana penjara pemidanaan tersebut sama, yakni penjara maksimal 15 tahun. “Kami masih intensif memeriksa tersangka,” papar Ari.