Esposin, KLATEN -- Dipicu emosi dan sakit hati, pengamen di Prambanan, Klaten, tega membunuh teman yang sudah dikenal selama 20 tahun. Peristiwa pembunuhan dua laki-laki yang sebelumnya disebut terlibat duel maut itu terjadi di jalan kampung Dukuh Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (7/5/2024).
Setelah kejadian itu, dua orang pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor. Pelarian mereka terhenti setelah lima hari menempuh perjalanan ratusan kilometer sampai di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Mereka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten bersama Polsek Prambanan saat beristirahat di pinggir jalan, Minggu (12/5/2024). Ada dua pelaku dari perkara tersebut.
Mereka sehari-hari bekerja sebagai pengamen berkostum badut dan manusia silver. Keduanya yang berasal dari luar Klaten tinggal di rumah indekos yang sama yakni di lokasi kejadian di sisi barat Stasiun Brambanan.
Kedua korban sehari-hari juga bekerja menjadi pengamen. Mereka juga indekos di wilayah Desa Kebondalem Kidul. Dua pelaku yang sudah ditangkap dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (14/5/2024).
Mereka yang masing-masing berinisial BP, 43, dan P, 36, hanya bisa tertunduk lesu. Keduanya mengenakan masker dan kaus oranye bertuliskan Tahanan Polres Klaten dengan kedua tangan diborgol.
BP yang menusuk dan membacok kedua korban mengakui perbuatan yang dia lakukan. Dia menjelaskan peristiwa itu berawal dari anaknya yang dibentak oleh salah satu korban dengan inisial nama panggilan WM.
“Anak saya disuruh diam enggak usah ikut ngomong, lalu dia maki 'asu' gitu, anak saya dibilang seperti itu. Tangannya juga kayak mau mukul. Itu terjadi di depan mata saya sendiri,” kata BP.
BP mengatakan korban kerap membuat rusuh saat mereka mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras. Saat kejadian, BP menyebut kedua korban dalam kondisi mabuk.
Sementara BP mengaku saat kejadian tidak dalam kondisi mabuk atau dalam kondisi sadar. BP mengatakan korban merupakan temannya dan sudah dia kenal sekitar 20 tahun. “Saya menyesal [sudah menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia],” kata BP.
BP mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran emosi sesaat. Dia menjelaskan tidak ada rencana menusuk korban dan peristiwa itu terjadi secara spontanitas. BP mengatakan menusuk korban lebih dari satu kali.
Kabur karena Takut
“Itu [pisau yang digunakan untuk menusuk dan membacok korban] biasanya untuk mengupas kelapa dan memotong ikan. Itu milik saya,” jelas BP yang mengaku kabur karena takut.Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (12/5/2024) di Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat beristirahat di pinggir jalan.
Sesaat seusai kejadian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor. Kasatreskrim menjelaskan kedua pelaku kabur dengan tujuan tak jelas. “Tujuannya tak jelas dan pergi sejauh-jauhnya naik sepeda motor berdua,” kata Kasatreskrim.
Awalnya, diduga hanya ada satu pelaku dalam kasus pembunuhan itu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengungkap ada dua pelaku dari kejadian tersebut.
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan mereka mengakui segala perbuatan dan bersikap kooperatif. Kedua pelaku ini tinggal di satu indekos tetapi beda kamar,” jelas Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan motif pelaku menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilatarbelakangi sakit hati karena anaknya dibentak korban. Korban kasus penganiayaan itu seorang laki-laki berumur sekitar 30 tahun dengan inisial nama panggilan WM.
Satu korban lagi seorang laki-laki berumur 20 tahun dengan inisial nama panggilan S. Baik korban dan pelaku merupakan pengamen di wilayah Kecamatan Prambanan menggunakan alat musik maupun menjadi manusia silver.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau sepanjang 40 sentimeter serta bambu berwarna kuning sepanjang 1 meter. Dari kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau Pasal 354 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 10 tahun.
Kapolres menjelaskan antara korban dan pelaku sebenarnya berteman. Korban berinisial W saat bekerja sering menitipkan anaknya ke keluarga BP. Soal identitas kedua korban, Kapolres mengatakan belum diketahui secara jelas karena tidak memiliki KTP.