Esposin, BOYOLALI -- Tersangka pembunuhan, Wahyu Iskandar, 28, terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pasar Candisari, Pengging, Banyudono, Ebundoro, 40, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 338 KUHP yang dikenakan polisi kepada warga Desa/Dukuh/Kecamatan, Banyudono RT 005/RW 001 itu atas perbuatannya.
“Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 338 KUHP,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Banyudono, AKP Sutoyo, ketika dihubungi Esposin melalui ponselnya, Minggu (8/9/2013).
Kapolsek mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Hari ini [kemarin] agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” terangnya.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun Esposin, jenazah korban yang merupakan warga Dukuh Ngancar, RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Banyodono, telah diserahkan kepada pihak keluarga, Sabtu (7/9/2013) sore, seusai dilakukan autopsi. Korban pun langsung dimakamkan oleh pihak keluarga.
Menurut salah seorang tetangga korban, Luwarno ,60, korban selama ini dikenal sebagai orang yang baik dan kerap mengikuti berbagai kegiatan bermasyarakat. Sementara tersangka, diakui Luwarno, dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang bergaul dengan warga lain. Meskipun jarang bergaul dengan tersangka, Luwarno mengaku sering mendengar kasus tersangka yang bekerja sebagai seorang teknisi barang-barang elektronik, kerap membuat warga yang datang untuk menyerviskan barang-barang elektronik kecewa. Sebab selain barang tidak kunjung selesai diperbaiki, juga ada laporan banya barang yang justru hilang.
“Banyak yang mengeluh jadi korban, handphone yang diservis malah hilang, komputer juga onderdilnya malah kurang,” ungkapnya.
Diduga modusnya, barang-barang elektronik yang diservis di tempat tersangka, justru diputar ke tempat servis lainnya. Sehingga ketika warga datang untuk mengambil barangnya, seringkali mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari tersangka.