Pembunuhan Boyolali kasus cucu bunuh nenek di Wonosegoro.
Esposin, BOYOLALI — Kasus pembunuhan seorang nenek bernama Ngatiyem, 70, oleh cucunya sendiri, Riswanto, 24, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Setelah menyelesaikan surat dakwaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Boyolali, pekan lalu.
“Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari PN,” kata Kepala Kejari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhandas, saat ditemui wartawan, pekan lalu.
Seperti diketahui, Ngatiyem warga warga Dukuh Seling RT 02 / RW 01, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, ditemukan tewas di rumahnya pada 7 November tahun lalu. Pembunuhnya adalah cucunya sendiri bernama Riswanto.
Muhandas mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menjerat tersangka Riswanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam adegan reka ulang yang digelar di Polres beberapa waktu lalu, diketahui tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap neneknya. Tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.