Esposin, SOLO -- Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (21/8/2024) siang menggelar sidang perdana terhadap Agus Setiono Putra alias Landa, terdakwa kasus pembunuhan anjing bernama Lato di Mojosongo, Jebres, Solo.
Terdakwa Agus Setiono dijerat dengan Pasal 302 Ayat 2 KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Sidang dengan nomor perkara 185/Pid.B/2024/PN.Skt. itu dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyuni Prasetyaningsih dengan hakim anggota Fatarony dan Erna Indrawati.
Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum ialah Bheti Widyastuti. Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Subekti PN Solo.
Petugas Humas PN Solo, Bambang Aryanto menyampaikan dalam sidang pertama itu berjalan dengan pembacaan dakwaan atas terdakwa dan tanpa bantahan atau eksepsi dari terdakwa.
“Terus sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada 28 Agustus 2024,” kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (21/8/2024) siang.
Untuk pemeriksaan saksi mendatang ia belum bisa memastikan apakah dari terlapor atau pelapor karena keputusan penunjukan saksi yang akan diperiksa itu bergantung pada jaksa.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Landak ialah Pasal 302 Ayat 2 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.
Dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp300.000.
“Untuk tahun ini [2024] ini adalah sidang yang pertama digelar PN Solo atas kasus penganiayaan hewan. Tapi kalau tahun-tahun sebelumnya, saya harus lihat data dahulu,” pungkasnya.
Semantara itu, berdasarkan pantauan Esposin di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB, sidang perdana atas penganiayaan hewan itu diwarnai dengan hadirnya komunitas pencinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Mereka beramai-ramai mengenakan seragam kaos berwarna hitam.
Mereka memasang karangan bunga berukuran cukup besar di pelataran PN Solo.
Dalam karangan bunga itu tertulis “TERIMA KASIH PENGADILAN NEGERI SURAKARTA" dan diikuti dengan tulisan berisi harapan agar pelaku penganiayaan hewan diberi hukuman seberat-beratnya.
Tak ketinggalan foto anjing Lato dan dua taggar, yakni #JusticeForLato dan #StopKekerasanPadaHewan.
Koordinator Lapangan JAAN Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, Mustika menyampaikan kehadiran mereka di PN Solo untuk menyaksikan jalannya persidangan, mengingat yang bertindak sebagai pelapor atas kasus itu adalah Mustika, bukan pemilik anjing Lato.
“Hari ini kami mendatangi sidang perdana kasus pembunuhan anjing bernama Lato yang dilakukan oleh Agus. Dia menyiksa anjing itu sampai mati,” kata Mustika saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (21/8/2024) siang.
Penyiksaan anjing itu terjadi pada Minggu (10/12/2024) lalu. Sementara pelaporan dilakukan pada Kamis (21/8/2024) lalu ke Polresta Solo.
Mustika berharap melalui sidang perdana itu, perlindungan terhadap hewan bisa berjalan dengan baik.
Pun dengan pelaku agar mendapatkan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera.
“Kali ini kami berharap kasus [anjing] Lato ini bisa jadi pidana,” pungkasnya.