Esposin, BOYOLALI - Reka ulang kasus pembunuhan bayi Klego digelar Selasa (10/3/2015) di rumah warga dekat Polres Boyolali. Tersangka kasus pembuangan bayi, Siti Lailatun Ni’mah, 20, warga Desa Sumberagung RT 030/RW 005, Kecamatan Klego, memeragakan adegan melahirkan bayi hingga membuang ke sungai.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dalam rekonstruksi yang menampilkan sekitar 14 adegan itu, tim kuasa hukum tersangka mengungkapkan adanya fakta baru.
“Dari rekonstruksi terungkap bayi sudah meninggal sejak keluar dari perut. Oleh karena itu, kami kira Pasal 342 KUHP yang dikenakan kepada tersangka tidak tepat, semestinya Pasal 181 tentang pembuangan mayat atau penelantaran bayi yang sudah meninggal. Ancaman hukumannya maksimal hanya 9 bulan bukan 7 tahun,” kata kuasa hukum tersangka, Budi Sularyono, saat ditemui
Menurut Budi, dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka menunjukkan bayi lahir sudah tidak ada denyut nadi.
Tersangka meraba dada untuk mengetahui denyut nadi, dan mengecek napas bayi pada hidung.
“Jadi tidak dibekap. Dia hanya mengecek napas bayi sebanyak lima kali. Memang bayi itu lahir sudah meninggal karena usia bayi masih prematur baru 8 bulan,” terang Budi.
Budi mengaku siap membuktikan fakta baru ini di persidangan. (baca: Tersangka: Saya Menyesal)
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Februari 2015 lalu mayat bayi ditemukan di kolong jembatan Kali Sumberagung, Desa Sumberagung. Selanjutnya, pada 14 Februari kepolisian berhasil menangkap Siti Lailatun Ni’mah, yang tak lain adalah ibu sang bayi.