Esposin, KARANGANYAR - Kantor Bea Cukai Solo berhasil membongkar pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam boneka peraga pakaian atau biasa disebut makenin.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menurut rilis yang diterima Dari kecugian tersebut, kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang disembunyikan pada setiap rongga leher manekin masing-masing sebanyak lima bungkusan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan narcotest, barang tersebut diketahui merupakan kristal senyawa organik dari jenis methamphetamine HCL atau biasa disebut sabu-sabu seberat 602 gram. Dengan asumsi harga per gram nya mencapai Rp2 juta, maka total sabu-sabu yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.204.000.000. "Setelah dilakukan penelusuran di kantor pos penerima barang tersebut adalah warga Padangan, Jungke, Karanganyar, berinisial YAS," jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yosef Hendriansah, dalam jumpa pers, Rabu.
Dijelaskan pula YAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu pemilik barang tersebut yang diketahui bernama Ijrid warga Jakarta dan kaki tangannya berinisial AR dan jaringannya berinisial ST juga ditangkap . Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu mereka juga akan dijerat dengan pasal 113 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.