Esposin, SOLO - Konsumen di Solo kini bisa melaporkan kecurangan yang dilakukan pengusaha atau pedagang saat menimbang barang di pasar, perusahaan, bahkan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sebab di Solo kini ada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi yang akan mengecek keakuratan alat timbang barang.
Laporan itu bisa berupa kecurangan timbangan para pegadang di pasar, argo taksi, dan petugas SPBU yang memainkan selang pengusian bahan bakar sehingga tidak sesuai takaran. Meskipun di Solo belum ada laporan atau temuan kecurangan itu, UPTD Metrologi Solo tetap mengimbau masyarakat untuk waspada.
"Silakan saja bagi masyarakat yang menemukan kecurangan dalam pelayanan alat timbang, bisa melapor ke kami di nomor 0271 727243 atau langsung ke kantor UPTD Metrologi di Nusukan, Banjarsari. Kami akan menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan dan memberikan teguran," kata Kepala UPTD Metrologi Solo, Daroni Purnama, seusai talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Solo, Rabu (16/12/2015).
Bahkan, lanjut dia, bagi pengusaha nakal, ia bisa memberikan sanksi berat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha. Rekomendasi itu akan dilayangkan ke pemerintah daerah setelah dilakukan beberapa kali teguran lisan dan tertulis.
Menurutnya, beberapa kecurangan dalam timbangan di antaranya tidak menggunakan anak timbangan dan diganti dengan barang, ditali di bagian bawahnya, dan diganjal koin. Juga argo taksi yang tidak pas, dan SPBU nakal yang sengaja memainkan alat pengisi bensin agar tidak terisi penuh.
UPTD yang baru dibuka pada Juni lalu itu kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilik usaha agar berlaku jujur dalam melayani konsumen. Beberapa waktu lalu ia juga memberikan sosialisasi kepada perwakilan pedagang, paguyuban, lurah, dan camat di Solo.
"Ke depan, Solo yang mendapatkan predikat tertib ukur nomor dua setelah Singkawang pada 2012 lalu, bisa menjaga bahkan meningkatkan prestasi itu. Jadi, tingkat kepercayaan masyarakat dan wisatawan di solo juga meningkat," ujarnya.
Selain mempertahankan predikat tersebut, ia juga mempersiapkan penambahan pelayanan pada 2016. Sebab, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, masing-masing kabupaten/kota didorong untuk mendirikan UPTD Metrologi agar pelayanan lebih maksimal. Tapi, hal itu memerlukan komitmen dari masing-masing kepala daerah.