Esposin, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan mendata ulang pelaku usaha kecil menengah (UKM) berdasarkan klasterisasi usaha. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pendampingan serta pelacakan lokasi klater usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, Martadi, mengatakan pemetaan klaster bagi pelaku UKM akan dilakukan hingga ke tingkat RT. Data pelaku usaha akan dikelompokkan dalam klaster usaha.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Misalnya klaster makanan kecil berbahan baku tepung terigu, makanan siap saji, kerajinan aksesori, penjualan hasil bumi dan sebagainya," katanya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: UMKM Minuman Tradisional Berjibaku Pertahankan Pasar
“Tahun ini persiapan sekaligus eksekusi. Jika sudah berjalan programnya, kita sudah langsung bisa mengusulkan bantuan pendampingan pelaku usaha,” katanya.
Di Kabupaten Karanganyar, Martadi menyebut terdapat 73.000 pelaku usaha skala rumah tangga yang mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM pada 2020-2021. Namun demikian dari jumlah tersebut yang lolos administrasi serta menerima bantuan ada sebanyak 43.000. Sedangkan sisanya tidak lolos administrasi. Untuk itu, diperlukan inventarsasi ulang data pelaku UKM.
Baca Juga: Pelaku Usaha Gentungan Mojogedang Karanganyar Didorong Punya SPP-PIRT
Selain klasterisasi pelaku UKM, dia juga akan melaksanakan program yang sama untuk koperasi. Martadi menyebut terdapat 1.163 koperasi di Karanganyar. Namun mayoritas mati suri.
“Riil dengan kegiatan dan AD/ART yang berjalan hanya 250 koperasi. Sisanya entahlah. Akan dihapus saja izinnya untuk yang mati suri. Setelah itu juga dipetakan sesuai klasterisasi supaya memudahkan pendampingan dan pemberian modal koperasi,” katanya.