Esposin, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus perampokan yang terjadi di toko makanan dan perlengkapan hewan peliharaan atau pet shop yang terletak di Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (1/12/2021) lalu.
Polisi juga telah meringkus pelaku perampokan yang diketahui bernama Ganang Setiawan (GS) alias Bedor, 25, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus perampokan pet shop di Klodran, Colomadu, Karanganyar, ini sempat viral di media sosial.
Baca juga: Pelaku Perampokan Pet Shop di Klodran Membawa Benda Seperti Pistol
Aksi pelaku yang melakukan perampokan sempat terekam video dari camera closed circuit television (CCTV). Dalam aksinya itu, pelaku perampokan sempat mengancam korban, yang merupakan karyawan pet shop di Klodran, Colomadu, Karanganyar itu dengan senjata api. Selain itu, pelaku juga memukul perut korban sebanyak dua kali dan membungkam mulut korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa uang hasil rampasan Rp400.000.
"Dalam video itu terlihat tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata api. Tapi ternyata senjata itu bukan senjata api melainkan air soft gun," ujar Dirreskrimum Polda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/12/2021).
Djuhandhani mengatakan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya polisi mampu meringkus pelaku. Tersangka GS diringkus saat berada di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Senin (13/12/2021).
"Pencarian tersangka membutuhkan waktu sekitar 8 hari. Pelaku ditangkap sekitar tanggal 11-12 Desember. Tersangka kita dapatkan tanpa ada perlawanan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Pet Shop di Klodran Jadi Sasaran Perampokan, Penjaga Toko Kena Pukul
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 309 RH yang digunakan pelaku, pistol jenis air soft gun warna metalik, helm, dan sebuah handphone merek Evercross.
"Atas perbuatannya ini pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, ancaman hukumannya 9 tahun penjara," imbuh Djuhandhani.