Sragen (Esposin)--Penasehat Hukum terdakwa kasus purnabhakti, Alqaf Hudaya, menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Alqaf tengah menyusun materi PK untuk 15 eks legislator DPRD Sragen periode 1999-2004 yang bakal dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pekan depan.
“Saya masih menyusun materi PK yang bakal diajukan ke MA. Rencana materi pengajuan PK selesai pekan depan. Ya, mungkin sebelum klien saya memenuhi panggilan kedua dari Kejari, materi PK sudah saya ajukan,” ujar Alqaf saat dihubungi Esposin, Jumat (28/10).
Alqaf mengaku belum mengajukan tahanan rumah untuk terdakwa H Slamet Basuki yang kondisinya melemah karena sakit.
Mantan legislator Solo ini mengaku bakal berkoordinasi denga para eks wakil rakyat sebelum memenuhi panggilan Kejari.
“Selama ini saya belum diajak koordinasi tentang rencana pengajuan tahanan rumah bagi Slamet Basuki. Mungkin memang inisiatif pribadi Slamet Basuki, dan belum melalui saya,” imbuhnya.
Sedikitnya ada enam novum yang bakal dijadikan dasar dalam pengajuan PK, yakni putusan Mahkamah Militer yang membebaskan dua terdakwa eks legislator periode 1999-2004 dari segala tuntutan pidana, pendapat hakim agung atas kasus purnabakti, Perda No 7/2003 yang tidak pernah dibatalkan dan novum lainnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menolak pengajuan penangguhan eksekusi yang diajukan penasehat hukum 15 terdakwa. Gatot melayangkan surat panggilan kedua kepada 15 terdakwa untuk hadir di Kejari pada Rabu (2/11/2011) mendatang.
(trh)