Solo (Espos)-- Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwajibkan menggunakan bahasa Jawa setiap Hari Jumat.
Penggunaan Bahasa Jawa baik "krama inggil", "krama madya", maupun "krama alusitu" akan dimulai Jumat (19/2). Demikian disampaikan Walikota Solo, Joko Widodo, pada Upacara Peringatan Hari Jadi ke-265 Kota Solo, Rabu (17/2).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Jokowi mengatakan penggunaan bahasa Jawa telah diterbitkan melalui surat edaran (SE) yang dibagikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot setempat.
"Bahasa Jawa untuk komunikasi antarpersonal dan forum resmi seperti rapat koordinasi. Kalau untuk naskah dinas, bahasa tulisnya tetap menggunakan Bahasa Indonesia," katanya.
Tidak hanya pegawai di lingkup Pemkot yang diharuskan menggunakan bahasa Jawa, namun seluruh sekolah baik negeri maupun swasta juga wajib menggunakan Bahasa Jawa sepekan sekali.
tsa