Klaten (Espos)--Hasil final audit dari auditor independen terkait kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Klaten, Senin (20/12), diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) PDAU DPRD Klaten.
Selanjutnya, Pansus PDAU memiliki waktu 30 hari untuk menyusun rekomendasi penyehatan perusahaan berplat merah itu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ketua Pansus PDAU DPRD Klaten, Sunarto, saat dihubungi Esposin, Senin, mengatakan hasil audit diserahkan ke setiap anggota Pansus untuk dipelajari dan dibuat masukan.
“Masukan itu nanti akan kami godok sebagai rekomendasi yang disampaikan ke bupati. Tentunya kami akan menganalisa hasil audit dan membandingkan dengan temuan Pansus,” urainya.
Penyerahan hasil audit dari auditor Drs Sukamto Semarang dilakukan di ruang pertemuan DPRD Klaten dihadiri Kabag Perekonomian Sri Sumanto, Asisten II Edi Hartanta dan staf.
Menurut Sunarto, dari hasil audit tersebut bisa dideteksi manajemen sisi mana yang menyebabkan persoalan di PDAU tidak kunjung selesai.
Selain itu, bisa dilihat di mana letak penyimpangan dan kesalahan manajemen yang mengakibatkan Perusda merugi. Dia menguraikan, DPRD selama ini sudah mewacanakan beberapa opsi tindakan tegas.
Sebab dari hasil laporan anggota Pansus, disinyalir adanya penyimpangan di lapangan dan kepentingan tertentu yang bermain di dalamnya.
rei