KARANGANYAR -- Legislator Karanganyar, Romdhoni, berang terhadap rendahnya realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Tawangmangu tahun 2012.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) Gondangrejo dan Colomadu itu mendesak Pemkab Karanganyar mengambil tindakan tegas terhadap pemilik vila dan hotel yang bandel tidak mau membayar pajak tahunan itu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Romdhoni saat ditemui Esposin, Rabu (12/12/2012), di Gedung Dewan. “PBB adalah pajak paling kecil, paling murah dibandingkan jenis pajak lain. Keterlaluan sekali bila para pemilik vila dan hotel yang tergolong masyarakat menengah ke atas tidak mau membayar,” katanya.
Padahal selama ini, Romdhoni melanjutkan, para pemilik vila dan hotel tersebut turut serta menikmati sarana dan
prasarana umum seperti jalan dan jembatan di sekitar vila dan hotel. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tatag PB, mengakui banyak pemilik hotel dan vila
nakal.
Kebanyakan karena faktor status kependudukan pemilik vila dan hotel yang bukan warga Bumi Intanpari. Rencananya,
mulai tahun depan Pemkab Karanganyar akan bersikap tegas terkait pungutan PBB. Alasannya, mulai tahun 2013 PBB
menjadi kewenangan pemerintah daerah berupa pajak daerah. Disinggung tindakan tegas yang akan diambil terhadap
pemilik vila dan hotel, Tatag menyatakan masih dalam tahap penggodokan.
Beberapa opsinya yakni mempermalukan pemilik vila dan hotel dengan pemasangan plakat pemberitahuan bahwa bangunan
mereka belum membayar PBB. Pendekatan itu diyakini bakal memberikan sanksi moral kepada para pemilik vila dan
hotel. Opsi lain berupa tindakan hukum bisa berupa langkah penyitaan bangunan sebagai jaminan.