Esposin, SUKOHARJO -- Masyarakat Sukoharjo dilarang melakukan pawai takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Takbiran hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau musala.
Pemerintah kembali melarang pawai takbir keliling guna menekan laju persebaran pandemi Covid-19 di Sukoharjo. Kebijakan serupa diambil tahun lalu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Kami tak mau mengambil risiko dengan mengizinkan kegiatan pawai takbir keliling. Intinya, pemerintah belum mengizinkan kegiatan yang berpotensi menilmbulkan kerumunan massa. Di masjid agung juga tidak menggelar iktikaf demi mencegah kerumunan massa," kata Kepala Kemeterian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Ihsan Muhadi, saat dihubungi Esposin, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Masalah Buruh vs PT SSG Sukoharjo Akhirnya Ada Titik Temu, THR akan Dicicil 3 Kali
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoto, mengatakan satgas di tingkat desa/kelurahan terus memantau dan mengawasi para perantau atau kaum boro yang tiba di kampung halaman. Sebagian perantau tiba di kampung halaman sebelum larangan mudik diterapkan pada 6 -17 Mei.
Jumlah perantau yang tiba di kampung halaman per 7 Mei sekitar 1.900 orang. "Sekarang petugas sudah melakukan penyekatan di pintu keluar wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pergerakan perantau yang hendak pulang kampung dibatasi," kata dia.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Hingga Uyel-Uyelan, Banyak Warga Abai Prokes Di Pasar & Mal Sukoharjo