Esposin, KARANGANYAR-- Polres Karanganyar membekuk residivis maling motor lintas provinsi sepasang suami istri (pasutri) asal Pedurungan, Semarang, PY, 43 dan TM, 46.
Pasutri tersebut dibekuk di tempat indekos di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 13 Juli lalu. Sebelumnya kedua pelaku dalam pengejaran Polres Karanganyar, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Songgorunggi, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, mengatakan, Suharsih, 54, warga Songgorunggi RT 002 RW 006 Desa Dagen Jaten melaporkan ke Polsek Jaten terhadap aksi pencurian dirumahnya. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB atau selepas Salat Iduladha.
Dalam laporannya, korban melihat jendela rumah sudah kondisi tercongkel dan rusak seusai pulang menunaikan Salat Iduladha. Kemudian kondisi di dalam rumah sudah acak-acakan.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AD 2148 ASF milik korban di dalam rumah juga telah raib. "Atas laporan korban, jajaran Polsek Jaten berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Karanganyar melakukan olah TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti rekaman kamera CCTV di sekitar TKP," kata Wakapolres dalam gelar perkara di Mapolres setempat pada Selasa (16/7/2024).
Wakapolres mengatakan Polres mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sesuai rekaman kamera CCTV tersebut.
Keberadaan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, hingga menyulitkan aparat. Sampai akhirnya pelaku terlacak menempati indekos di wilayah Grogol, Sukoharjo. Polisi menangkap kedua pelaku di indekos wilayah Grogol pada 13 Juli sekitar pukul 01.30 WIB. Para tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek Jaten, unit Resmob Polres Karanganyar, dan unit Jatanras Polda Jateng.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan dompet berisi KTP dan uang milik korban," kata dia.
Wakapolres mengatakan pelaku merupakan pasutri. Pada saat akan melakukan pencurian, para pelaku merencanakan terlebih dahulu pada malam harinya. Sebelumnya pelaku juga telah melakukan survei terlebih dahulu terhadap sasaran pencurian rumah korban yang memiliki sepeda motor.
Setelah itu pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari saat rumah kosong ditinggal korban yang salat Iduladha.
"Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan telah menyiapkan dengan membawa alat berupa obeng guna mencongkel jendela rumah korban," kata dia.
Dikatakan Wakapolres, tersangka PY selanjutnya melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan masuk rumah. Kemudian istrinya, tersangka TM menunggu di luar rumah.
Setelah tersangka PY berhasil mengambil barang barang milik korban, selanjutnya TM berperan membawa 1 unit sepeda motor dan tabung gas elpiji 3 kg hasil pencurian tersebut untuk dibawa ke indekos.
Atas perbuatannya, pelaku PY dan tersangka TM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak 19 TKP di berbagai wilayah. Tersangka juga residivis kasus serupa di Semarang," kata dia.
Dikatakannya, tersangka PY melakukan aksi pencurian di 19 TKP pada 2023-2024 di antaranya wilayah Tasikmadu, Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di wilayah Jaten Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di Mojolaban Sukoharjo sebanyak satu TKP.
Kemudian penggelapan sepeda motor di wilayah Semarang sebanyak tiga TKP, penggelapan sepeda motor di wilayah Jepara sebanyak satu TKP, penggelapan sepeda motor di wilayah Cepogo Boyolali sebanyak satu TKP dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kaliwungu Kendal satu TKP, di Pati sebanyak satu TKP dan di Surabaya sebanyak satu TKP.
Tersangka PY, mengatakan terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjerat utang. Dia juga terjerat judi slot atau judi online (judol). Uang hasil tindak kejahatannya, ia gunakan untuk membayar utang dan main judol.
"Saya ajak istri buat melakukan aksi ini. Kalau sendirian tidak bisa. Uangnya buat bayar utang sama main judol," kata dia.