Esposin, SOLO—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di Pilkada, disambut baik partai-partai politik nonparlemen di Kota Bengawan. Putusan itu dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.
Sebab dengan keluarnya putusan tersebut membuka peluang bagi partai-partai kecil atau yang tidak mempunyai kursi di parlemen, untuk mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dalam pesta demokrasi tahunan tingkat daerah.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Seperti disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Solo, Supriyanto, saat dimintai tanggapan Esposin, Selasa (20/8/2024). “Putusan MK ini jadi angin segar bagi demokrasi. Partai kecil punya peluang mengusung calon sendiri,” ungkap dia.
Namun, Supriyanto mengatakan putusan MK itu tidak akan mengubah sikap politik DPC Partai Demokrat Solo di Pilkada 2024. Menurut dia Partai Demokrat Solo konsisten untuk mendukung bakal Cawali-Cawawali Solo yang sudah dideklarasikan.
“Partai Demokrat Solo tetap konsisten pada calon yang sudah kami dukung yaitu Gusti Bhre [KGPAA Mangkunagoro X] dan Mbak Astrid [Astrid Widayani],” tegas dia. Walau diakui Supriyanto bakal banyak godaan yang datang pascaputusan MK.
“Nanti bisa saja banyak godaan yang datang, mungkin dari yang mau mencalonkan diri. Tapi Partai Demokrat Solo tidak akan tergoda,” tandas dia. Sikap yang sama ditunjukkan Ketua DPC PPP Solo, Edy Jasmanto.
Dia merasa senang dengan keluarnya putusan MK yang membuat parpol nonparlemen dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. “Kami tentu sangat senang dan gembira. Alhamdulillah ya,” ujar dia.
Namun, Edy menyatakan PPP Solo tetap konsisten dengan sikap politiknya di Pilkada Solo 2024 yang mendukung pasangan MNX dan Astrid Widayani. DPC PPP Solo segera menggelar rapat untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke mereka.
“Pekan ini kami upayakan rapat DPC, hasilnya seperti apa nanti saya kabari. Nanti kami keluarkan surat dukungan atau surat rekomendasi untuk pasangan yang sudah kami dukung sedari awal, yaitu Gusti Bhre dan Mbak Astrid ya,” terang dia.
Edy menjelaskan surat yang akan diberikan kepada MN X dan Astrid yaitu surat rekomendasi atau surat dukungan dari DPC PPP Solo. “Jadi nanti berupa surat rekomendasi, tapi dari DPC PPP Solo. Karena memang diserahkan ke DPC,” urai dia.