Esposin, SOLO — Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menyatakan proyek renovasi pasar buah Pasar Gede Solo sudah sesuai dengan kajian BPCB.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jateng, Gutomo ketika dihubungi Dia mengatakan BPCB menerjunkan tim untuk mengawasi proyek tersebut. “Kami telah memberikan rekomendasi renovasi Pasar Gede. Rekomendasi itu salah satunya tidak boleh mengubah struktur bangunan di sana,” kata Gutomo. Terpisah, Pokja Pemugaran BPCB sekaligus anggota tim pengawas renovasi Pasar Gede, Sudarno mengatakan sejauh ini belum menemukan pelanggaran perusakan bangunan cagar budaya dalam merenovasi Pasar Gede. Dia menerangkan renovasi ini masuk kategori adaptasi bangunan cagar budaya. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan bangunan asli Pasar Gede. (baca: Proyek Sargede Rp5 Miliar Dimulai Juni)
“Menambah fasilitas diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan, namun tetap mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya,” katanya. Kepala Dinas Tata Ruang Kota (STRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan bangunan Pasar Gede tercatat sebagai bangunan cagar budaya dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 646/101-F/I/2012. Pemerintah Kota (Pemkot) juga telah melabeli bangunan Pasar Gede sebagai bangunan cagar budaya. (baca pula: Rehab Pasar Buah Dinilai Rusak BCB)