Razia yang digelar sejak pagi, langsung menyisir Jl. A. Yani sampai depan Terminal Tirtonadi Solo. Di lokasi tersebut petugas tidak menemukan kendaraan yang parkir di area larangan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sekitar Pasar Burung Depok. Di lokasi ini tim yang dipimpin Kasubag TU UPT Perparkiran Dishubkominfo Kota Solo, Henry Satya Nagara menggembok ban satu mobil yang parkir di lokasi larangan.
Setelah dari lokasi tersebut, petugas kemudian menyisir Jl. Adi Sucipto dan Jl. KS Tubun. Di Jl. Adi Sucipto tepatnya di depan sekolah Kalam Kudus, petugas menggembok tiga mobil yang parkir di lokasi rambu larangan parkir.
Sementara dua orang pengunjung warung makan di sebelah timur Polresta Solo Jl. KS Tubun, dikejutkan dengan kehadiran petugas yang langsung menggembok ban belakang mobil keduanya.
Kepada dua pemilik mobil tersebut, petugas menerapkan denda dan tilang. Menurut Henry kepada wartawan saat razia di Jl. KS Tubun, jika denda parkir dibayarkan maka gembok akan dilepaskan.
“Pemilik mobil setelah membayar denda, tetap harus menjalani sidang tilang dengan jadwal sesuai surat tilang. Jadi ada dua sanksi yang diterapkan kepada pelanggar,” terang Henry.
Pengenaan dua sanksi tersebut, tambahnya dengan harapan pengemudi akan jera untuk memarkir kendaraannya di area larangan parkir. Seperti sisi barat Jl. KS Tubun Solo.
“Kita berharap semakin turun angka pelanggarannya hingga ke angka nol pelanggaran,” tegas dia.
Petugas kembali melanjutkan penyisiran hingga perempatan Fajar Indah, Samsat, Solo Square, sepanjang Jl. Slamet Riyadi ke timur hingga Gladak.