SOLO--Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Solo menggelar public hearing atau dengar pendapat umum di ruang sidang paripurna, Senin (27/2/2012).
Melalui kegiatan tersebut, Pansus menjaring pendapat, masukan, hingga kritikan dari berbagai elemen masyarakat terkait Raperda tersebut untuk menyempurnakan aturan itu
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Salah satu peserta public hearing, Sutomo yang merupakan perwakilan dari Bappas, mengemukakan perlunya penegasan dalam Raperda itu terkait hak-hak anak. Di samping itu, Sutomo menyoroti belum adanya tempat penampungan khusus bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum (ABH). Padahal di satu sisi, Pemkot Solo telah mencanangkan menuju Kota Layak Anak (KLA), sehingga hal itu diharapkan bisa menjadi perhatian bagi Pemkot.
Sutomo menjelaskan mayoritas ABH merupakan anak-anak putus sekolah yang juga terlepas dari pengawasan ataupun perlindungan orangtuanya. Sementara kebanyakan putusan dari pengadilan terhadap ABH tersebut adalah putusan pidana atau hukuman penjara. Dengan kondisi demikian, menurutnya, harus ada kesiapan dari Pemkot dalam hal menyediakan berbagai fasilitas menunjang bagi ABH tersebut selama menjalani masa hukumannya di penjara.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Solo, Reny Widyawati mengatakan melalui public hearing tersebut berbagai masukan dari peserta akan menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan aturan itu.
JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie