Solo (Esposin)--Belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang bangunan cagar budaya (BCB) menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kesulitan mengatur ataupun mencegah pengubahan bentuk bangunan yang termasuk dalam daftar BCB.
Sementara sebagian BCB di Solo, utamanya yang berstatus milik pribadi, rawan berubah bentuk.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Yob S Nugroho saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2011).
“Memang belum begitu banyak, tapi sudah ada sebagian yang oleh para pemiliknya saat ini sudah diubah bentuknya. Dari Pemkot tentunya tidak bisa melarang atau mencegah karena belum ada aturannya,” terang Yob.
Dicontohkan Yob, hal itu terjadi pada beberapa BCB di kawasan Kampoeng Batik Laweyan. Padahal jika sudah ada regulasi yang mengaturnya, kondisi ini bisa dihindari.
“Memang sudah ada yang berubah bentuk, meskipun baru sedikit. Jika tak segera ada regulasi yang mengaturnya, bukan tidak mungkin perubahan ini akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Apalagi diakui Yob, selama ini Pemkot memang belum pernah memberikan kompensasi apapun kepada pemilik bangunan BCB tersebut. Dikatakan Yob perhatian dari pemerintah pusat baru sebatas pemberian dana stimulan untuk pemeliharaan BCB tersebut. Besarannya pun bervariasi, yaitu sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, sesuai kebutuhan perbaikan bangunan itu.
“Selama ini Pemkot belum memiliki kompensasi apapun, jika akan mengatur kehendak pemilik bangunan untuk tetap mempertahankan bangunan itu. Justru ada dari pemerintah pusat dana stimulan, tetapi itu diberikan tidak secara rutin untuk pemeliharaan,” katanya.
sry