Esposin, WONOGIRI -- DPRD Wonogiri menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Senin (12/6/2023).
Raperda tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Wonogiri sekaligus juga memperhatikan kemampuan masyarakat.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Wonogiri, Sriyanto, menyampaikan diundangkannya Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam penyusunan Raperda ini, dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri benar-benar menghitung potensi ekonomi terhadap penambahan PAD.
“Adanya Raperda ini diharapkan akan menambah sumber PAD. Berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukan, ya Perda ini,” kata Sriyanto saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS, Senin.
Hal yang sama disampaikan Fraksi PDIP DPRD Wonogiri. Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Wonogiri, Wawan Kristanto, mengatakan Raperda tersebut diharapkan bisa mengoptimalisasikan seluruh potensi PAD. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat kondisi fiskal Wonogiri.
Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa, Yekti Dewi Retno Basuki, mengungkapkan meski retribusi merupakan salah satu sumber PAD, tetapi jangan dipandang hanya sebagai optimalisasi PAD. Sebaliknya, diharapkan bisa lebih berdimensi terhadap pelayanan publik.
Selain itu sebagai cara mengukur aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus pengendalian dampak pembangunan di masyarakat.
“Retribusi daerah seharusnya tidak dipungut orang perseorangan karena merupakan tugas pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan pembinaan kepada masyarakat,” ucap Yekti.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Wonogiri, Imron Rizkyarno, juga mengatakan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri agar tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Hal itu agar tercipta keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data yang didapatkan Esposin dari DPRD Wonogiri, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Wonogiri tersebut mengatur beberapa tarif retribusi, antara lain tarif retribusi pelayanan parkir dan tarif retribusi masuk obyek wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM)
Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang bersifat tetap meliputi bus, truk, dan kendaraan berat lainnya bertarif Rp2.500/tiga jam. Sedan, jip, dan mobil penumpang bertarif parkir Rp2.000/tiga jam.
Kendaraan roda dua /sepeda motor Rp1.000/tiga jam. Sementara, tarif parkir di tepi jalan umum yang bersifat insidental ditambah Rp500 dari setiap tarif parkir di tepi jalan umum biasa
Sedangkan retribusi pelayanan parkir di tempat khusus parkir di luar badan jalan (pelataran/lingkungan dan taman), khusus bus, truk, dan kendaraan berat lainnya bertarif Rp4.000/tiga jam.
Sedan, jip, dan mobil penumpang bertarif parkir Rp2.500/tiga jam. Kendaraan roda dua /sepeda motor Rp2.000/tiga jam.
Tarif parkir di luar jalan umum yang bersifat insidental ditambah Rp500 dari setiap tarif parkir di tepi jalan umum biasa kecuali untuk bus, truk, dan kendaraan berat lain ditambah Rp1.000/tiga jam.
Adapun tarif retribusi masuk objek wisata WGM dalam raperda tersebut yaitu Rp9.800/anak dan Rp14.800/orang dewasa. Untuk hari libur atau Minggu, tarif retribusi anak Rp9.800/anak dan Rp19.800/orang dewasa. Sedangkan saat Lebaran, harga tiket masuk WGM senilai Rp24.800/orang dewasa.