Esposin, KARANGANYAR — Dua perempuan ditangkap aparat Satnarkoba Polres Karanganyar karena mengonsumsi sabu-sabu (SS). Keduanya ditangkap di Perumahan Dalem Asri, Jaten, Karanganyar, 8 November 2021 lalu.
Keduanya adalah EJD yang tinggal di Dalem Asri, Jaten, dan DS yang tinggal di Karangturi, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Keduanya mengaku bekerja di tempat karaoke.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Wakapolres Karangayar, Kompol Purbo Adjar S, mengatakan polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap, timbangan digital, ponsel, dan sebagainya saat menangkap kedua tersangka.
Baca Juga: Kali Mubeng Meluap Lagi, Rumah Warga Tasikmadu Karanganyar Tergenang
Selain dipakai sendiri, EJD juga menjual sabu-sabu kepada teman-temannya yang membutuhkan. Biasanya ia menjual senilai Rp650.000 per 0.5 gram. Salah satunya kepada H, warga Wonogiri.
“Untuk mengantarkan sabu itu, EJD menyuruh DS untuk menyampaikannya secara langsung,” ujar Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, Senin (29//11/2021) di Mapolres Karanganyar.
Baca Juga: Gory Si Anjing Teman Sukarelawan Gunung Lawu, Unyu Deh
Kini keduanya harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.