Esposin, KARANGANYAR — Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan sejak 2002 hingga 2012 di Karanganyar mencapai Rp36 miliar. Namun, Pemkab kesulitan menagih karena sejumlah wajib pajak (WP) mengaku sudah membayar PBB selama periode itu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar menerjunkan sejumlah tim ke 17 kecamatan. Hasilnya, DPPKAD bisa menagih Rp1,9 miliar dari total tunggakan Rp36 miliar.
“Itu tunggakan setelah pendaerahan PBB atau pelimpahan dari KPP Pratama. Kami berhasil menagih Rp1,9 miliar sejak 2013 hingga 2014. Persoalan lain, warga yang ditagih mengaku sudah bayar, tapi tidak memiliki bukti pembayaran,” kata Kepala DPPKAD Karanganyar, Sumarno, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2015).
DPPKAD membagikan kuesioner kepada warga yang tercatat menunggak PBB sejak 2002 hingga 2012. Namun, jawaban mereka masih sama. Mereka mengaku sudah membayar. DPPKAD mengambil langkah lain yakni penjadwalan penarikan PBB ke 17 kecamatan. “Warga dikumpulkan di kantor kecamatan atau desa. Kepala dusun atau koordinator lingkungan mencocokkan daftar nama wajib pajak. Ini dua kali kerja, tetapi bagaimana lagi,” ujar dia.
Ia menuturkan tunggakan setelah pendaerahan PBB itu bukan hanya dialami Karanganyar. Persoalan itu terjadi hampir di seluruh Indonesia. DPPKAD melakukan pemutakhiran data WP beberapa waktu lalu. Hasilnya, DPPKAD memiliki data wajib pajak sesuai nama dan alamat.