Esposin, KARANGANYAR - Kalangan kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus) di Karanganyar resah menyusul pemeratan upah atau insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dulu, pemberian uang insentif pungut mendasarkan kepada asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Tapi dua tahun terakhir uang insentif disamaratakan kendati nilai PBB berbeda.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui wartawan, Jumat (29/1/2016). Menurut dia kebijakan tersebut justru bisa merugikan Pemkab.
"Kalau seperti itu membuat pelaksana pemungutan melempem. Dan bisa saja pelaksana pungut paling ujung tak menyetorkan PBB titipan dari warga, kepada Pemkab," tutur Bagus.
Dalam PP Nomor 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, dan Retribusi, diatur, pemberian insentif mestinya mendasarkan kinerja.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut meminta Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meninjau kembali Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang pemberian insentif itu.
Berdasarkan aturan, Bagus menerangkan, pihak-pihak yang berhak menerima uang insentif pemungutan PBB yaitu Bupati, Wabup, Sekda, Camat, kades, dan para kadus atau bayan.
"Sebesar lima persen dari pendapatan PBB bisa diberikan sebagai upah pungut. Pembagian insentif ini tidak transparan. Mestinya pelaksana di bawah diprioritaskan," tambah dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno, mengakui nilai insentif pemungutan pajak mengalami penurunan.
Penurunan tersebut menurut dia dikarenakan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 69/2010. Di dalam PP tersebut diatur, besaran insentif bagi pemungut pajak sebesar lima persen.
Padahal dulu besaran upah pungut mencapai 10 persen dari pendapatan PBB. "Benar yang disampaikan Pak Bagus. Tapi saya bisa bagaimana lagi, ini kan ketentuan PP," ujar dia.
Sumarno menerangkan Pemkab sudah mengambil langkah terkait penurunan uang insentif pemungutan PBB. Langkah dimaksud dengan memberikan insentif tambahan di luar upah reguler.
Kebijakan Pemkab Karanganyar tersebut telah dijalankan tahun 2014 dan 2015. "Jadi ada insentif tambahan dari kami. Kebijakan ini mulai 2014. Saat itu nilainya Rp50.000 per bulan," kata dia.
Sumarno menuturkan pihak-pihak yang berhak menerima upah pungut PBB yaitu Bupati, Wabup, Sekda, Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kades, Sekdes, dan Kadus.
"Total yang berhak menerima upah pungut PBB ini lebih dari 1.700 orang, banyak sekali. Jadi ya hasil yang diterima kecil sekali. Tapi kami sudah berikan insentif tambahan," sambung dia.