SOLO - Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo memastikan, pada April nanti, DPP sudah bisa mempekerjakan tenaga kerja outsourcing. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pelelangan.
Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan akan segera menyelesaikan proses pelelangan. Mengingat, beberapa bidang kerja di lingkungan DPP yang biasanya dibantu tenaga outsourcing, kewalahan karena berkurangnya jumlah anggota staf. Subagiyo menuturkan, jumlah tenaga outsourcing yang akan dipekerjakan pada April mendatang ialah 117 personel untuk bidang keamanan, 63 untuk bidang bidang kebersihan dan 27 teknisi. Jumlah tenaga kerja outsourcing yang diterima tersebut disesuaikan dengan kebutuhan DPP. Lebih lanjut, Subagiyo menjelaskan, proses pelelangan tenaga outsourcing sebenarnya sudah selesai pada bulan lalu. Namun, dibatalkan karena DPP Solo tidak menyesuaikan upah tenaga kerja sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah. “Seharusnya sesuai dengan UMR,” ungkapnya.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Seharusnya, upah minimum tenaga kerja outsourcing disesuaikan UMR, sebesar Rp864.500, namun DPP hanya menawarkan upah sebesar Rp750.00. Pasalnya, selama ini DPP mematok upah sesuai dana yang telah dianggarkan. Namun, semenjak diberi masukan beberapa pihak tentang pelanggaran keputusan gubernur tentang upah tenaga kerja, DPP pun harus menyesuaikan besaran upah tersebut dengan peraturan yang ada. “Ya kami memang yang keliru, ini makanya ada pelelangan. Kalau dulu kami langsung menunjuk CV,” tandas Subagiyo.