Esposin, KLATEN – Empat gudang yang digunakan untuk usaha rosok (rongsokan), Kamis (21/5/2015), disegel tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta kepolisian Sragen.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Gudang yang disegel yakni tiga gudang rosok berada di sepanjang Jl. KH. Samanhudi, Mojayan, Klaten Tengah dan satu gudang di wilayah Kecamatan Wonosari.
Petugas yang datang langsung menyerahkan surat penyegelan kepada pengusaha dan memasang papan larangan beroperasi di depan gudang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan penyegelan dilakukan karena gudang tak memiliki izin dan mengganggu arus lalu lintas.
"Gudang rosok kami tertibkan sebagai Perda No. 16/2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan serta Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan," kata dia.
Rabiman menjelaskan sebelum penyegelan dilakukan, para pengusaha sudah diberi surat peringatan namun tak digubris.
Sementara itu, para pengusaha hanya pasrah ketika Satpol PP menyegel tempat usaha mereka. Salah satu pemilik gudang, Umar Taufiq, mengatakan sudah 10 tahun membuka usaha pengepul barang bekas di seberang pintu perlintasan kereta api Srago.
"Saya punya 11 pekerja di dalam dan pemulung setiap harinya bisa sampai 100 orang. Kalau ditutup seperti ini ya jelas berat. Yang paling merasakan dampak penutupan ya para pemulung itu," kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur itu.
Taufiq menjelaskan sekitar lima bulan lalu dia mendapat peringatan dari Satpol PP. Soal perizinan, pria itu mengaku sudah meminta izin kepada Ketua RT dan RW.
Pengusaha rosok lainnya, Suwarti, menyayangkan pemkab tak menyediakan lokasi lain untuk membuka usaha rosok.