Esposin, KARANGANYAR--Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menyita ratusan botol minuman keras yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi kejahatan peredaran miras palsu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lain berupa 278 label palsu Mansion House merk Vodka, 68 label palsu Mansion House merk Whisky, serta 412 tutup botol Mansion House palsu.
Ada juga BB berupa satu jeriken ukuran 30 liter berisi alkohol kadar 96 persen, satu botol berukuran satu liter berisi aroma Vodka, serta benda-benda lain yang akan digunakan para tersangka.
Benda-benda tersebut disita polisi dari operasi yang dilakukan di kediaman salah satu tersangka, yaitu AR alias Kenthil, 32, akhir November 2015.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karanganyar, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) palsu dari salah satu rumah yang berada di Dusun Dawung, Desa kemiri, Kecamatan Kebakramat. Selain menyita ratusan botol miras palsu, polisi juga mengamankan 4 orang yang diduga melakukan pemalsuan miras.
Keempat pelaku tersebut masing-masing AR, DS, NY, SR, dan SL. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Andry Ilyas, mengatakan pemilik rumah yang diketahui bernama AR menjadikan rumahnya menjadi home industri pembuatan minuman keras ilegal dengan dibantu ketiga karyawanya.
Rumah pembuatan miras palsu ini diketahui berdasarkan laporan warga yang resah dengan aksi keempat pelaku. ”Ratusan miras palsu ini diproduksi di rumah itu,” ujar AKP Andry Ilyas, Rabu (2/12/2015).
Dijelaskan dia, miras palsu itu, diproduksi dengan mencampurkan air serta aroma vodka ke dalam alkohol kemudian memasukkan ke dalam botol minuman keras berbagai merk yang dilengkapi dengan label palsu.
Dari rumah itu petugas mengamankan 278 botol vodka palsu, 68 whisky,serta 549 botol Mansion House palsu.
“Miras palsu itu didistribusikan ke tempat penjualan miras diberbagai wilayah, di antaranya ke wilayah Yogyakarta,” kata dia.
Saat ini, ratusan botol miras palsu tersebut diamankan di Mapolres Karanganyar, sedangkan para pelaku tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 142 UU No 12/2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.