Esposin, KARANGANYAR – Polres Karanganyar akan menggelar operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari mulai 13 Juni pekan depan hingga 26 Juni 2022. Operasi preemtif dan preventif ini dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baik menggunakan kamera statis maupun bergerak.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo mengatakan ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Yakni pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dia menambahkan, pengemudi atau pengendara yang berusia di bawah umur juga menjadi sasaran operasi Patuh Candi.
“Berikutnya adalah pengendara angkutan sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang,” ujar Kasatlantas seperti disampaikan Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, Sabtu (11/6/2022).
Selanjutnya, lanjut Agung, mereka yang ditindak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Wah! Transformer Evakuasi Mobil Masuk Saluran Irigasi di Karanganyar
Kelima, lanjut Agung, adalah pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
"Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus juga akan ditindak. Terakhir adalah pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan," beber dia.