BOYOLALI -- Obat palsu diindikasikan beredar bebas di sejumlah wilayah di Kabupaten Boyolali. Hal itu terungkap saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan razia makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang dimulai Senin (10/12/2012) dan dijadwalkan hingga Rabu (19/12/2012) mendatang.
Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Boyolali melakukan razia makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di sejumlah pasar tradisional dan toko modern di wilayah Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Sambi, Senin (10/12/2012). Tim yang antara lain terdiri atas Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu menemukan sekitar 10 kilogram (kg) daging ayam tiren [mati kemarin], hati sapi yang di dalamnya terdapat cacing pita seberat 3 kg, kepala ayam dan sebaskom saren [darah beku hewan] busuk, serta daging gelonggongan yang dijual di pasar tradisional.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tim razia juga mendapati sejumlah obat keras atau obat-obatan yang masuk daftar G, dijual bebas di toko kelontong dan swalayan di Boyolali. Padahal sesuai ketentuan, obat tersebut hanya boleh dijual di apotek.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Syamsudin menilai obat palsu yang beredar di pasar tersebut menjadi ancaman permanen bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dari razia di beberapa toko kelontong di Kecamatan Sambi, Pasar Sambi dan sekitarnya, petugas menemukan obat palsu itu dijual bebas kepada siapa pun tanpa resep dokter.
Syamsudin mengungkapkan jenis obat yang paling banyak dipalsukan adalah golongan obat pereda sakit seperti asam mafenamat, obat kuat dan antibiotika.
“Pereda nyeri produk yang paling banyak dipalsukan. Ada juga beberapa obat kuat dan antibiotika,” katanya. Dijelaskannya, ada dua kategori yang disebut dengan obat palsu. Pertama, isi obat yang dipalsukan hingga kualitasnya tidak sesuai aslinya dan kedua, adalah pemalsuan merek.