WONOGIRI-Walah! Maryanto, 38, warga Desa Nggunggahan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri tersangka perekam tetangga mandi, ternyata sudah merekam tetangga wanitanya yang sedang mandi sejak tahun 2011.
Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kaurbinops reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika kepada espos.id mengatakan, berdasar pengakuan tersangka, semula pelaku hanya mengintip di tahun 2000 kemudian berubah menjadi merekam sejak 2011 lalu.
“Tahun 2000 pelaku semula hanya mengintip namun keisengan itu berubah di tahun 2011, pelaku merekam tetangganya yang sedang mandi. Tersangka mengaku hasil rekaman kali pertama dihapus sehingga ingin merekam lagi.” Menurut Kasubag Humas.
Menutur AKP Supriyadi, perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja, karena sewaktu mendatangi ke kamar mandi milik korban, ponsel miliknya telah di-setting ke video. “Tersangka dijerat pasal 35 jo 29 UU Nomer 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.”
Disebutkan oleh Kasubag Humas, pasal 35 berbunyi, “setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Kaurbinops reskrim Iptu Sukadi, perbuatan merekam dengan video ponsel sudah dilakukan tiga kali. Yakni Agustus 2011 dua kali dan Maret 2012 saat tertangkap basah.
Aksi tersangka tepergok oleh korbannya saat merekam adegan JPM, 35 yang sedang mandi, Jumat (16/3). Pelaku ditangkap oleh suami korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Eromoko.