Esposin, SOLO--Sembilan pemuda ditangkap Tim Sparta Polresta Solo di sebuah warung Hik belakang Kantor Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (21/4/2024) dini hari.
Mereka ditangkap karena mengamuk di rumah salah satu warga. Akibat perbuatan mereka, seorang ibu rumah tangga berinisial T, 55, warga Joglo, mengalami luka memar di kening kiri.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut dia peristiwa itu terjadi pukul 00.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Kelud Selatan, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari.
"Penangkapan pelaku inisial ER [21] yang masih tetangga dengan korban bersama delapan temannya berawal saat Tim Sparta Polresta Solo melakukan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center," terang dia.
Pelapor menginformasikan di utara Kantor Kelurahan Joglo telah terjadi pengrusakan sebuah rumah dan pemukulan terhadap seorang ibu pemilik rumah. Mendapat informasi tersebut Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi.
Sesampai di lokasi Tim Sparta mendapati kaca jendela rumah korban pecah akibat lemparan batu bata. Selain itu mesin cuci milik korban rusak, akibat dibanting para pelaku.
Menurut keterangan korban, saat dirinya tidur tiba-tiba para pelaku datang dan berteriak-teriak di depan rumahnya. Para pelaku menanyakan keberadaan menantunya yang punya masalah utang piutang dengan mereka.
Tapi, karena yang dicari tidak ada di rumah, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Tak sampai di situ saja, para pelaku merusak rumah korban. Merasa ketakutan, korban lari menuju ke Kantor Kelurahan Joglo untuk meminta bantuan.
"Setelah koordinasi dengan petugas Linmas dan diketahui siapa pelaku dan di mana lokasinya, Tim Sparta mencari keberadaan pelaku tidak jauh dari TKP, di sebuah warung Hik. Di situ Tim Sparta mengamankan pelaku bersama temannya yang sedang pesta miras," jelas Arfian.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita berupa satu buah batu bata merah, empat unit sepeda motor dan satu botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo dan diserahkan kepada petugas piket Satreskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," imbuh dia.