Esposin, SOLO — Seorang pria warga Pasar Kliwon, Solo, TY, 41, hampir membuat sekelompok pemuda terlibat baku hantam dengan orang-orang di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Solo pada Senin (14/6/2021) dini hari.
Hal itu bermula TY yang sedang mabuk berat mengadu ke anak kandungnya kalau dirinya menjadi korban pengeroyokan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Preevost, mengatakan TY mengaku kepada anaknya kalau menjadi korban pengeroyokan pemuda di Alun-alun Kidul.
Baca juga: Apes, Driver Ojol Dibawa Ke Mapolresta Solo Gara-Gara Antar Pesanan Berisi Miras Di Tirtonadi
Sontak hal itu membuat anak kandung TY yang sedang pesta miras bersama teman-temannya pun marah. Para pemuda itu pun mendatangi TY dan mengajak mencari pelaku pengeroyokan TY di kawasan Alun-alun Kidul.
“Padahal TY dalam keadaan mabuk berat, TY mengarang cerita kalau menjadi korban pengeroyokan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin.
Ia menambahkan TY mengaku menjadi korban pengeroyokan karena sebelumnya sempat cekcok dengan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alkid.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Bus BST Vs Motor, Gibran Minta U-Turn Timur Flyover Purwosari Solo Dievaluasi
TY berbuat onar dalam kondisi mabuk. Namun, karena tidak ingin terlibat keributan, PKL itu memilih meninggalkan TY.
“Ini yang membuat TY mengarang cerita hingga anak dan teman-teman datang. Mereka bertujuan mencari pemuda PKL yang kabur tadi. Beruntung mereka dapat segera kami amankan Tim Sparta saat berpatroli,” imbuh dia.
Ia menambahkan para pemuda dan TY dijerat sanksi tipiring terkait miras. Mereka ditahan selama 1 x 24 jam untuk dibina petugas kepolisian. Mereka diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarga dan membuat surat pernyataan.
Baca juga: Sanksi Untuk McD, Satpol PP Solo: Sekali Lagi Langgar Prokes Bakal Ditutup!
“Jangan sampai menerima informasi tanpa dicerna, apalagi seluruhnya dalam keadaan mabuk,” imbuh dia.
Sementara itu, identitas para pelaku ditangkap yakni SY, 19, AJ, 19, TY, 41, JR, 20, Z 19, RR, 21, LM, 24, EW, 23, AP, 24, NAS, 17, AJ, 15, MMU, 16, yang seluruhnya warga Solo.