Esposin, KLATEN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Selasa (10/9), untuk meminta penjelasan terkait dugaan kampanye yang dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno.
Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan Panwaslu sudah melaporkan kasus dugaan kampanye yang dilakukan Sudirno kepada Bupati Klaten, Sunarna, pada Kamis (5/9/2013). BKD dan Sekda Klaten juga mendapat tembusan surat dari Panwaslu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Hari ini, saya diundang BKD untuk dimintai penjelasan terkait temuan dugaan kampanye yang dilakukan Sudirno. Semua sudah saya jelaskan bagaimana kronologisnya. Laporan kepada bupati terkait dugaan kampanye yang dilakukan seorang PNS sudah sesuai prosedur kerja Panwaslu,” terang Suharno kepada Esposin di Klaten seusai memenuhi panggilan BKD.
Suharno menjelaskan kewenangan Panwaslu hanya sebatas melaporkan dugaan kampanye kepada Pemkab Klaten. Menurutnya, penjatuhan jenis sanksi kepada PNS yang melanggar kedisiplinan menjadi ranah dari Pemkab Klaten.
“Indikasinya, dia [Sudirno] melanggar PP 53/2010 tentang Kedisplinan PNS. Karena menyangkut kedisplinan PNS, jadi hanya BKD yang berwenang menanganinya,” jelas Suharno.
Sementara itu, Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, mengatakan pemanggilan terhadap Panwaslu dilakukan untuk mengetahui permasalah dugaan kampanye yang dilakukan Sudirno secara lebih jelas. Menurutnya, setelah memanggil Panwaslu, BKD membutuhkan waktu selama 2-3 hari untuk mengkaji permasalahan tersebut. Dia mengaku belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan Sudirno selaku PNS.
Dia juga belum bisa memaparkan ancaman sanksi yang bakal diterima Sudirno jika terbukti terlibat kampanye penggalangan dukungan kepada istrinya, Mulyatminah, dalam sebuah halalbihalal yang diikuti ratusan guru TK, SD, MI di beberapa kecamatan di daerah pemilihan (dapil) V beberapa waktu lalu.