Esposin, SOLO — Unit Reskrim Polsek Laweyan, Polresta Solo, mengamankan seorang nenek-nenek asal Klaten berinisial S, 60, pada Jumat (10/9/2021) siang. Nenek itu ketahuan para pedagang Pasar Jongke, Laweyan, mencuri 3 kilogram (kg) bawang merah yang disembunyikan dalam sebuah keranjang.
Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugerah Rachman, kepada wartawan, mengatakan jajaran Polsek Laweyan begitu menerima aduan dari pedagang langsung bergerak ke lokasi mengamankan nenek-nenek itu.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ia bersama Bhabinkamtibmas Pajang, Aipda Widodo, Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana, lantas meminta korban, WH, 50, dan pelaku pencurian bawang merah, S, ke Mapolsek Laweyan.
Baca juga: Korsleting Diduga Biang Kerok Kebakaran Pabrik Kayu di Mojosongo Solo
“Ternyata nenek ini benar-benar terdesak kebutuhan ekonomi. Nenek itu tidak memiliki uang untuk membeli bawang merah. Hingga akhirnya nekat untuk mencuri pertama kalinya,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Bobby menambahkan kepolisian pun memutuskan jalur mediasi antara seluruh pihak agar persoalan itu selesai. Menurutnya, sangat ironi jika seorang nenek-nenek dipenjara karena bawang merah yang nilainya kurang dari Rp100.000 itu.
“Atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice. Namun dengan catatan pelaku tidak mengulangi di kemudian hari,” kata dia.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Sopir Bank di Solo Diciduk Polisi
Ia menambahkan setelah seluruh pihak sepakat, kepolisian mengganti seluruh kerugian kepada pihak penjual bawang. Lalu, bawang merah itu diserahkan ke nenek itu agar dimanfaatkan dengan baik.