Esposin, SUKOHARJO – Satpol PP Sukoharjo menutup dan menyegel empat warung makan yang melanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Minggu (4/7/2021).
Keempat warung makan itu, yakni Ayam Goreng Mbak Mul Begajah, Sop Pak Min, Soto Seger, dan Pecel Sinem Sukoharjo Kota kedapatan nekat melayani pembeli yang makan di tempat (dine in). Selain disegel, keempat warung makan tersebut dijatuhi sanksi berupa denda.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan PPKM Darurat dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo sejak 3 Juli 2021. Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati (Wabup) Agus Santosa bersama jajaran Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahkan telah menyosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha pada Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Londo Sakti! Van Nispen Pemilik Pertama PG Mojo Sragen Bisa Setop Kereta Lewat Lambaian Tangan
Dalam sosialisasi secara door to door yang dilakukan, bupati menyampaikan kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat berjalan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu kebijakannya melarang pelaku usaha kuliner seperti warung makan, pedagang kaki lima (PKL), restoran melayani pembeli yang ingin makan di tempat. Pelaku usaha diminta hanya melayani pesan antar atau delivery order dan pesanan untuk dibawa pulang take a way. Pelaku usaha juga dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Hari ini kami menindaklanjuti giat Bupati dan jajaran Forkopimda Sabtu kemarin. Kami kemudian melakukan penyisiran dan ternyata masih kita temukan warung makan yang melayani makan di tempat," kata Heru.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Belasan Lapak PKL Kuliner di Sukoharjo Dikukut Satgas Covid-19
Aparat Satpol PP Sukoharjo pun langsung menutup paksa operasional warung makan yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. Warung makan disegel dan pemiliknya dijatuhi sanksi berupa denda.
Hal ini dilakukan mengingat pemilik warung makan tak mengindahkan peringatan terkait aturan PPKM Darurat. Dikatakan Heru, sanksi denda diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19.
"Kami jatuhi sanksi denda Rp250.000 karena baru kali pertama melanggar," katanya.
Baca juga: Sosok Dalang Ki Manteb Soedharsono: Nikah 8 Kali Tanpa Poligami
Terkait batas waktu penyegelan, Heru mengatakan diberlakukan selama 2x24 jam. Para pelaku usaha juga diminta membuat pernyataan dan wajib mematuhi aturan PPKM Darurat.
Heru meminta kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di Sukoharjo. Terlebih kasus positif corona masih terus meningkat dan Sukoharjo masuk zona merah dengan kasus tinggi.