Esposin, SUKOHARJO -- Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, membubarkan lomba mancing di pemancingan gendong, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sabtu (10/7/2021). Lomba mancing itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang dihimpun Esposin, lomba mancing ini diikuti sekitar 150 orang. Para peserta duduk di kursi berjejer di pinggir kolam ikan. Hal ini berpotensi terjadi kerumunan yang berisiko dalam penyebaran pandemi Covid-19 .
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Komandan Koramil (Danramil) Kartasura, Kapten (Inf) Mardiyanto, mewakili Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan, mengatakan satgas langsung memberi peringatan pengelola pemancingan. Mereka juga membubarkan kegiatan lomba mancing. Para peserta diminta langsung pulang ke rumah.
Baca Juga: Produksi Sudah Ditambah, Produsen Oksigen Di Sukoharjo Ini Tetap Kewalahan
Selain itu, pengelola usaha pemancingan ikan juga belum mengantongi izin usaha yang diterbitkan instansi terkait. Artinya, usaha pemancingan ikan tersebut ilegal. Pengelola diharuskan menutup usaha selama penerapan PPKM Darurat.
Danramil menyampaikan pembubaran itu dilakukan saat patroli rutin satgas. "Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah pada Sabtu dan Minggu. Gerakan ini untuk menekan mobilitas penduduk di luar rumah sebagai upaya menghambat laju persebaran Covid-19," ujar dia.
Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Sukoharjo Terapkan Gerakan Sabtu dan Minggu di Rumah Saja