Esposin, SOLO -- Sebanyak 50 pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Jebres dan Pasar Kliwon, Solo, kena semprit petugas Satpol PP karena nekat berjualan di bahu jalan.
Mereka menjajakan barang dagangan di sejumlah bahu jalan di dua kecamatan tersebut pada siang hari dan berpotensi menganggu kelancaran arus lalu lintas.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Puluhan Guru SMK Harapan Kartasura Sukoharjo Diputus Kerja Sepihak, Ini Penjelasan Yayasan
Pantauan Esposin, di Jl Juanda, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (1/7/2020), petugas Dinas Perdagangan atau Disdag Solo dan Satpol PP memberikan sosialisasi kepada pedagang. Para pedagang itu belum paham aturan berjualan di tepi jalan.
Kepala Bidang PKL Disdag Solo, Didik Anggono, menjelaskan petugas memberikan peringatan kapada 50 pedagang di Jebres dan Pasar Kliwon agar berjualan sesuai aturan.
“Kami memberikan sosialisasi aturan berjualan. Pedagang bisa berjualan pada malam hari, berjualan menggunakan mobil [tidak menetap pada satu tempat] siang hari, atau mengajukan permohonan menempati selter,” katanya kepada Esposin.
Tergencet, Begini Kondisi 2 Korban Kecelakaan Truk Tabrak Pohon di Sumberlawang Sragen
Dia menjelaskan selter PKL di Kota Solo masih tersedia kecuali Selter Kota Barat dan Selter Galabo.
Permohonan Menempati Selter
Pedagang bisa mengajukan permohonan menempati selter ke Disdag Solo.1.300-An Keluarga di Solo Batal Dapat Bantuan Sosial Tunai Dari Kemensos
“Masyarakat terkadang berjualan dekat rumah. PKL di Jl Juanda, Jebres, Solo, kami tawari selter di tengah kota tapi masyarakat mikir. Kalau pedagang ngeyel tempatnya ditertibkan,” paparnya.
Ratusan Karyawan Tyfountex Sukoharjo Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo No. 17-B tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan tantang Pengelolaan PKL Pasal 4, Lokasi Usaha PKL adalah tepi-tepi jalan Kota Solo yang tidak mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
Baru 4 Stadion Disetujui FIFA jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Manahan Solo Aman?
Itu pun dengan ketentuan waktu usaha mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Lokasi usaha PKL ditetapkan oleh Wali Kota.