Esposin, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tidak akan memberi sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung sebagai rakyat register Negara Republik Indonesia di bawah Presiden Mujais.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Pemkab mengimbau agar para PNS anggota rakyat register sadar karena negara tandingan itu tidak rasional. Imbauan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat dihubungi Esposin, Selasa (6/9/2016).
Sekda mengatakan warga yang terkena bujuk untuk menjadi rakyat register itu disebabkan adanya pinjaman kepada bank dalam jumlah besar.
“Dengan membayar pendaftaran Rp300.000, mereka bisa masuk menjadi rakyat register dan utang-utang mereka akan dilunasi. Iming-iming model seperti itu jelas irasional atau tidak masuk akal. Solusinya mereka harus diberi pencerahan,” kata Sekda.
Sekda tidak menutup mata bila ada kemungkinan PNS Sragen yang menjadi rakyat register atau anggota Koperasi Pandawa.
“Saya tidak bisa melarang mereka. Itu hak pribadi masing-masing PNS. Untungnya koperasi itu adanya di Malang. Kalau di Sragen mungkin sudah dibubarkan. Yang ada di Sragen kan hanya anggotanya. Selama tidak melakukan langkah-langkah represif ya tidak apa-apa,” katanya.